Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
Sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian
Pemerintah Kabupaten Rembang.

Masuk SIMPEG
Silakan masuk ke aplikasi menggunakan nama pengguna dan kata sandi
Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
Statistik ASN
ukuran statistik yang menggambarkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Data ini mencakup jumlah, distribusi, jenis kelamin, kelompok umur, pangkat/golongan, kualifikasi pendidikan, dan komposisi jenis jabatan ASN pada pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Rembang Terakhir Diperbarui: 31 Desember 2024
Proporsi ASN
Title
PNS
Title
PPPK
Title
Jumlah ASN
Jumlah pegawai pada Pemerintah Kabupaten Rembang yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Lihat selengkapnyaJenis Kelamin
Jumlah pegawai pada Pemerintah Kabupaten Rembang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, berdasarkan data terbaru
Lihat selengkapnyaJenjang Pendidikan
Jumlah pegawai pada Pemerintah Kabupaten Rembang yang menempu pendidikan, berdasarkan data terbaru
Lihat selengkapnyaGolongan ASN
PNS memiliki 4 golongan utama: Juru (I), Pengatur (II), Penata (III), dan Pembina (IV). PPPK memiliki 17 golongan, yang lebih berorientasi pada pendidikan dan jabatan fungsional.
Lihat selengkapnyaGenerasi Usia
pengelompokan orang berdasarkan rentang tahun kelahiran (usia). Pengelompokan ini mencakup generasi seperti Baby Boomers (1946-1964), Generasi X (1965-1980), Milenial atau Generasi Y (1981-1996), Generasi Z (1997-2012), dan Generasi Alpha (2013-sekarang).
Lihat selengkapnyaJabatan Fungsional
Pengelompokan jabatan fungsional dibagi menurut pengangkatan dan angka kredit yakni jabatan fungsional tertentu / khusus (JFT), jabatan fungsional umum (JFU), dan Jabatan Struktural.
Lihat selengkapnyaJabatan Fungsional Tertentu
JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. Berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Lihat selengkapnyaOrganisasi Perangkat Daerah
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021
Kontak
Untuk layanan dan informasi dapat menghubungi kami melalui kontak berikut
Alamat Kantor
Jalan P. Diponegoro No 110 Rembang
Jam Kerja
Monday - Saturday: 9:00 - 18:00
Minggu: tutup