Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian

Sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian
Pemerintah Kabupaten Rembang.

Business Growth

Masuk SIMPEG

Silakan masuk ke aplikasi menggunakan nama pengguna dan kata sandi

Perangkat Daerah

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang

Statistik ASN

ukuran statistik yang menggambarkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Data ini mencakup jumlah, distribusi, jenis kelamin, kelompok umur, pangkat/golongan, kualifikasi pendidikan, dan komposisi jenis jabatan ASN pada pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Rembang Terakhir Diperbarui: 31 Desember 2024

Proporsi ASN

Title

PNS

Title

PPPK

Title

Jumlah ASN

Jumlah pegawai pada Pemerintah Kabupaten Rembang yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Lihat selengkapnya

Jenis Kelamin

Jumlah pegawai pada Pemerintah Kabupaten Rembang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, berdasarkan data terbaru

Lihat selengkapnya

Jenjang Pendidikan

Jumlah pegawai pada Pemerintah Kabupaten Rembang yang menempu pendidikan, berdasarkan data terbaru

Lihat selengkapnya

Golongan ASN

PNS memiliki 4 golongan utama: Juru (I), Pengatur (II), Penata (III), dan Pembina (IV). PPPK memiliki 17 golongan, yang lebih berorientasi pada pendidikan dan jabatan fungsional.

Lihat selengkapnya

Generasi Usia

pengelompokan orang berdasarkan rentang tahun kelahiran (usia). Pengelompokan ini mencakup generasi seperti Baby Boomers (1946-1964), Generasi X (1965-1980), Milenial atau Generasi Y (1981-1996), Generasi Z (1997-2012), dan Generasi Alpha (2013-sekarang).

Lihat selengkapnya

Jabatan Fungsional

Pengelompokan jabatan fungsional dibagi menurut pengangkatan dan angka kredit yakni jabatan fungsional tertentu / khusus (JFT), jabatan fungsional umum (JFU), dan Jabatan Struktural.

Lihat selengkapnya

Jabatan Fungsional Tertentu



JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. Berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

Lihat selengkapnya

Organisasi Perangkat Daerah

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021

Profile Image

Nama OPD

ꦄꦏ꧀ꦱꦫꦗꦮꦎꦂꦒꦤꦶꦱꦱꦶꦥꦼꦫꦁꦏꦠ꧀ꦝꦌꦫꦃ

Kontak

Untuk layanan dan informasi dapat menghubungi kami melalui kontak berikut

Alamat Kantor

Jalan P. Diponegoro No 110 Rembang

nomor telepon

(0295) 692159
Surel: [email protected]

Jam Kerja

Monday - Saturday: 9:00 - 18:00
Minggu: tutup